Kamis, 16 Oktober 2025

Temu Kemitraan Desa Gelombang II dengan Tema: Menggali Potensi Pengelolaan Tengkawang Melawi Secara Berkelanjutan

 

Temu Kemitraan Desa

Gelombang II Dengan Tema: Menggali Potensi Pengelolaan Tengkawang Melawi Secara Berkelanjutan


Melawi, 16 Oktober 2025. tppmelawikalbar.blogspot.com.

Tengkawang merupakan produk komoditi lokal yang memiliki potensi yang besar dan pernah menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat kita pada waktu yang lampau, dan pada saat ini belum dikelola secara maksimal. Dewasa ini, tengkawang lebih banyak ditebang untuk diambil kayunya, karena dianggap lebih cepat mendatangkan keuntungan, padahal sebelumnya tengkawang merupakan ikon Kabupaten Melawi yang kerap menjadi mata pencaharian masyarakat, bahkan ada pada desain logo Pemkab Melawi. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Perdesaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Melawi Tyan Elysabeth B., S.IP saat menyampaikan sambutan mengawali kegiatan Temu Kemitraan Desa Gelombang II Dengan Tema; “Menggali Potensi Pengelolaan Tengkawang Melawi Secara Berkelanjutan”

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa saat ini dari data awal yang didapat ada sekitar 111 desa tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Melawi memiliki potensi tengkawang, namun yang baru bekerjasama dengan PT Forestwise sebanyak empat desa yaitu desa Langan, desa Balai Agas, desa Nanga Entebah, dan desa Madya Raya. Hal ini merupakan sebuah potensi yang perlu kita gali, apakah memang benar tengkawang melawi masih banyak, dan jika memang benar tentunya harus kita sikapi untuk mengelolanya secara bijak, sambung beliau. 

Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan hari ini yang difasilitasi oleh DPMD Kabupaten Melawi adalah yang pertama, meningkatkan kesadaran dan membuka wawasan bersama terkait pengelolaan tengkawang secara berkelanjutan, sekaligus mendapatkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Kedua adalah pemetaan potensi tengkawang di tiap-tiap desa. Ketiga adalah memberikan peluang kerjasama desa dalam usaha pengelolaan tengkawang, misalnya melalui jasa pengangkutan tengkawang dari desa ke pabrik, bisa dilakukan melalui BUM Desa sehingga dapat meningkatkan PADes. Keempat adalah meningkatkan komitmen bersama seluruh desa dan stakeholder untuk menjaga tengkawang agar lestari dan tidak punah.


Kegiatan yang diadakan di Convention Hall Kantor Bupati hari ini mengundang 57 desa terdiri dari kecamatan Menukung, kecamatan Pinoh Utara, kecamatan Pinoh Selatan, kecamaatan Tanah Pinoh, dan kecamatan Tanah Pinoh Barat, serta instansi terkait yaitu DPMD, BAPPEDA, DLH, bagian EKON & SDA, SETDA, UPT KPH, FPBKM, Taman Nasional BBBR wilayah Melawi serta TAPM.

Di sela sambutannya SEKDA Kab. Melawi, Drs. Paulus menyampaikan pesan bahwa sudah selayaknya diperlukan kajian secara akademis dan keilmuan mengenai pengembangan tanaman tengkawang untuk menemukan cara agar bisa berbuah setiap tahun. Dengan demikian masyarakat dapat kembali bergairah mengembangkan tanaman tersebut.

Tim dari perusahaan saat menyampaikan materi sosialisasi mengingatkan agar pengolahan buah penting menjaga mutu produk organik sesuai standar perusahaan. Diantaranya buah dikeringkan dengan panas matahari, tidak boleh direndam dan diasap. Alasannya adalah zat karsinogenik bersifat racun terdapat pada buah yang diasap. Selain itu proses pengasapan menggunakan kayu api bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan. Perendaman buah juga tidak dianjurkan karena selain memperlambat proses pengolahan dan pengeringan juga dapat menurunkan kualitas buah. Diakhir pertemuan tersebut pihak perusahaan mengajak membuat komitmen bersama para kepala desa dalam hal pembelian buah tengkawang dengan harga mulai dari Rp. 8.000 rupiah, menjaga serta merawat pohon tengkawang di desa masing-masing, dan juga komitmen peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengolahan pengeringan buah. Pihak perusahaan juga berkomitmen akan menyiapkan bagi untung kepada masyarakat desa dengan mekanisme penyampaian proposal penggunaan dana dimaksud.


Pada kesempatan rehat sejenak kami dari TAPM kabupaten Melawi Her Bramantyo, SE dan Trupimus, S.Th menyempatkan diri menemui dan berbincang dengan tim dari perusahaan Forestwise. Sebagai TAPM saya sangat mengapresiasi atas inisiasi dari Dinas PMD Kab. Melawi yang memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan para pemangku kebijakan di desa yaitu para kepala desa. TAPM juga menjelaskan keterkaitan dengan Dana Desa sangat dimungkinkan untuk mendukung pelestarian lingkungan termasuk tanaman hutan tengkawang dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Membeli harga buah tengkawang yang pantas dan berkeadilan tentunya berdampak multi efek baik terhadap pelestarian pohon Tengkawang yang nyaris punah karena deforestasi dan kegilaan invasi tanaman monokultur sawit dan ladang berpindah, pelestarian adat dan budaya masyarakat pedalaman yang dulunya melakukan pengucapan syukur kepada Sang Penyedia Berkat ketika Tengkawang mulai berbunga, dan yang pasti berdampak pada ekonomi hijau baik bagi masyarakat pedalaman maupun produk herbal alami yang dibutuhkan dunia kesehatan saat ini dan mendatang. (Trupimus). 

Kamis, 09 Oktober 2025

MUKADIMAH SALAM PEMBERDAYAAN

Terbitnya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan momentum dan peluang besar kepada desa untuk mgnjadi desa yang mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya. Undang-Undang ini mengatur Desa dan Desa Adat atau sebutan lain sesuai dengan Pasal 1 serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-Undang Desa mendapat perhatian yang luar biasa karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokasi keberadaan sumber daya (ekonomi) yang dengan mudah dieksploitasi oleh wilayah lain (kota) untuk beragam kepentingan. Dengan demikian hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara desa dan kota yang selama ini terjadi.

Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa, bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
  3. Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
  4. Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara :

  1. Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  2. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
  3. Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.
  2. Keadilan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
  3. Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
  4. Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
  5. Kepentingan nasional, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Gambaran Umum Wilayah Dampingan

nanga pinoh

Secara administratif, Kabupaten Melawi merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat hasil pemekaran dari Kabupaten Sintang, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/1213/SJ tanggal 21 Mei 2004. Kabupaten Melawi yang beribukota di Nanga Pinoh. Dasar Pembentukan Kabupaten Melawi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Peresmian Kabupaten Melawi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004 di Jakarta.

 

Kabupaten Melawi terdiri atas 11 Kecamatan (sebelum dimekarkan, terdiri 7 Kecamatan) dan 169 desa serta 603 dusun.Kabupaten Melawi terletak di  0°07’ - 1°21’ Lintang Selatan dan 111°07’ - 112°27’ Bujur Timur. Secara administratif  batas  Kabupaten Melawi adalah :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan  Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah.
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang


Kabupaten Melawi memiliki wilayah administrasi seluas 10.640,80 km2 yang didominasi wilayah perbukitan dengan luas 8.818,70 km2 atau 82,85 persen dari luas keseluruhan. Bukit tertinggi adalah Bukit Saran di Kecamatan Belimbing dengan ketinggian 1.758 meter dpl. Kabupaten Melawi dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Juga terdapat sungai-sungai kecil yang merupakan anak dari dua sungai besar tersebut. Sungai terbesar dalah Sungai Melawi dengan panjang 471 km dan melalui sisi utara wilayah Melawi. Sementara Sungai Pinoh melalui wilayah Barat Melawi. Pada tahun 2014 rata-rata curah hujan tahunan di  Kabupaten Melawi mencapai 362 mm/thn. Curah hujan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 331 mm/thn.


Landasan Hukum Pendampingan

Landasan Hukum bagi proses Pendampingan Desa dan Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sebebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua) tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
  4. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor : 05 /UMM.02.04/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Penugasan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  6. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 43 Tahun 2023 tentang SOP Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional
  7. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 44 Tahun 2023 tentang SOP Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional
  8. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 45 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan  Pengaduan Masalah Pembangunan Desa &  Pendampingan Masyarakat Desa
  9. Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 46 Tahun 2023 tentang SOP Prosedur Supervisi, Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Masyarakat Desa
  10. Surat Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa Nomor 100/DSM.00.03/I/2023 tentang Penyampaian SOP Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.


Tata Kelola Pembangunan Desa

Tatakelola merupakan prinsip yang telah mulai dipraktekan oleh sektor swasta di Indonesia sejak 1997 ketika krisis ekonomi melanda Asia Tenggara, dan dikenal dengan nama “good corporate governance” (GCG). Di sektor publik atau di lembaga pemerintah, tata kelola merupakan prinsip yang sangat diandalkan sejak UNDP dan Bank Dunia memperkenalkan dan mempromosikan konsep Good Governance dengan harapan kinerja penyelenggaraan pemerintahan meningkat, tingkat KKN berkurang dan kepercayaan (trust) kepada pemerintah meningkat. Dalam Undang-Undang Tentang Desa (UU No.6/2014), tatakelola telah dimandatkan untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengacu pada prinsip Partisipasi, Kesetaraan, Efisiensi, Efektivitas, Terbuka (transparancy) dan Bertanggungjawab (akuntabilitas).


Created by :

vry_Korkab TAPM Kab. Melawi Kalbar

Oktober 2025