Terbitnya Undang
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan momentum dan peluang besar
kepada desa untuk mgnjadi desa yang mandiri tanpa meninggalkan jati dirinya.
Undang-Undang ini mengatur Desa dan Desa Adat atau sebutan lain sesuai dengan
Pasal 1 serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat
desa. Undang-Undang Desa mendapat perhatian yang luar biasa karena dipandang
sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena
pembangunan, bukan lagi semata lokasi keberadaan sumber daya (ekonomi) yang
dengan mudah dieksploitasi oleh wilayah lain (kota) untuk beragam kepentingan.
Dengan demikian hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara desa dan
kota yang selama ini terjadi.
Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan
Masyarakat Desa, bertujuan untuk :
- Meningkatkan
kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan
Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan
pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- Meningkatkan
prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan
Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
- Meningkatkan daya
guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM
Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs
Desa; dan
- Meningkatkan
sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung
pencapaian SDGs Desa.
Pendampingan
Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya
pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara :
- Pendampingan
kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan
Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa,
kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta
pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada
upaya pencapaian SDGs Desa;
- Pendampingan
Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan
pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
- Meningkatkan
kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui
pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
- Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa
Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan
martabat manusia.
- Keadilan,
dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan
pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau
nondiskriminasi.
- Kebhinekaan,
dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui
dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk
kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
- Keseimbangan
alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan
mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
- Kepentingan nasional, dimaksudkan
bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan
pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Gambaran Umum Wilayah Dampingan
Secara administratif, Kabupaten Melawi
merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat hasil pemekaran
dari Kabupaten Sintang, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
135/1213/SJ tanggal 21 Mei 2004. Kabupaten Melawi yang beribukota di Nanga
Pinoh. Dasar Pembentukan Kabupaten Melawi adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Peresmian Kabupaten Melawi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
pada tanggal 7 Januari 2004 di Jakarta.
Kabupaten Melawi terdiri atas 11
Kecamatan (sebelum dimekarkan, terdiri 7 Kecamatan) dan 169 desa serta 603
dusun.Kabupaten Melawi terletak di 0°07’ - 1°21’ Lintang Selatan dan 111°07’ -
112°27’ Bujur Timur. Secara administratif batas
Kabupaten Melawi adalah :
- Sebelah
Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
- Sebelah
Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
- Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kab. Kotawaringin Timur Prov.
Kalimantan Tengah.
- Sebelah
Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Kabupaten Melawi
memiliki wilayah administrasi seluas 10.640,80 km2 yang didominasi wilayah perbukitan
dengan luas 8.818,70 km2 atau 82,85 persen dari luas keseluruhan. Bukit
tertinggi adalah Bukit Saran di Kecamatan Belimbing dengan ketinggian 1.758
meter dpl. Kabupaten Melawi
dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Juga terdapat sungai-sungai kecil yang
merupakan anak dari dua sungai besar tersebut. Sungai terbesar dalah Sungai Melawi dengan
panjang 471 km dan melalui sisi utara wilayah Melawi. Sementara Sungai Pinoh melalui wilayah Barat
Melawi. Pada tahun 2014 rata-rata curah hujan tahunan di Kabupaten Melawi mencapai 362 mm/thn. Curah
hujan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 331 mm/thn.
Landasan Hukum Pendampingan
Landasan Hukum bagi proses Pendampingan Desa dan Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah
sebebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua) tentang Peraturan
Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
- Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 294 Tahun
2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor
: 05 /UMM.02.04/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Penugasan sebagai Tenaga
Pendamping Profesional (TPP) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (P3MD) dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Surat
Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 43 Tahun 2023 tentang SOP
Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional
- Surat
Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 44 Tahun 2023 tentang SOP Evaluasi
Kinerja Tenaga Pendamping Profesional
- Surat
Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 45 Tahun 2023 tentang SOP
Penanganan Pengaduan Masalah Pembangunan
Desa & Pendampingan Masyarakat Desa
- Surat Keputusan
Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 46 Tahun 2023 tentang SOP Prosedur Supervisi,
Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Masyarakat Desa
- Surat Kepala
Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Kementerian Desa Nomor
100/DSM.00.03/I/2023 tentang Penyampaian SOP Pengelolaan Tenaga Pendamping
Profesional.
Tata Kelola Pembangunan Desa
Tatakelola merupakan prinsip yang telah mulai dipraktekan oleh sektor
swasta di Indonesia sejak 1997 ketika krisis ekonomi melanda Asia Tenggara, dan
dikenal dengan nama “good corporate governance” (GCG). Di sektor publik atau di
lembaga pemerintah, tata kelola merupakan prinsip yang sangat diandalkan sejak
UNDP dan Bank Dunia memperkenalkan dan mempromosikan konsep Good Governance
dengan harapan kinerja penyelenggaraan pemerintahan meningkat, tingkat KKN
berkurang dan kepercayaan (trust) kepada pemerintah meningkat. Dalam
Undang-Undang Tentang Desa (UU No.6/2014), tatakelola telah dimandatkan untuk
diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengacu pada prinsip
Partisipasi, Kesetaraan, Efisiensi, Efektivitas, Terbuka (transparancy) dan
Bertanggungjawab (akuntabilitas).
Created by :
vry_Korkab TAPM Kab. Melawi Kalbar
Oktober 2025