Dalam Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, Pendampingan Masyarakat Desa, bertujuan untuk :
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
- Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
- Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Pendampingan Masyarakat Desa untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa dengan cara :
- Pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
- Meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Kemanusiaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.
- Keadilan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
- Kebhinekaan, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
- Keseimbangan alam, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
- Kepentingan nasional, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Gambaran Umum Wilayah Dampingan
Secara administratif, Kabupaten Melawi
merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Kalimantan Barat hasil pemekaran
dari Kabupaten Sintang, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
135/1213/SJ tanggal 21 Mei 2004. Kabupaten Melawi yang beribukota di Nanga
Pinoh. Dasar Pembentukan Kabupaten Melawi adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Peresmian Kabupaten Melawi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
pada tanggal 7 Januari 2004 di Jakarta.
Kabupaten Melawi terdiri atas 11 Kecamatan (sebelum dimekarkan, terdiri 7 Kecamatan) dan 169 desa serta 603 dusun.Kabupaten Melawi terletak di 0°07’ - 1°21’ Lintang Selatan dan 111°07’ - 112°27’ Bujur Timur. Secara administratif batas Kabupaten Melawi adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Sintang.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Kabupaten Melawi memiliki wilayah administrasi seluas 10.640,80 km2 yang didominasi wilayah perbukitan dengan luas 8.818,70 km2 atau 82,85 persen dari luas keseluruhan. Bukit tertinggi adalah Bukit Saran di Kecamatan Belimbing dengan ketinggian 1.758 meter dpl. Kabupaten Melawi dialiri oleh dua sungai besar yaitu Sungai Melawi dan Sungai Pinoh. Juga terdapat sungai-sungai kecil yang merupakan anak dari dua sungai besar tersebut. Sungai terbesar dalah Sungai Melawi dengan panjang 471 km dan melalui sisi utara wilayah Melawi. Sementara Sungai Pinoh melalui wilayah Barat Melawi. Pada tahun 2014 rata-rata curah hujan tahunan di Kabupaten Melawi mencapai 362 mm/thn. Curah hujan ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 331 mm/thn.
Landasan Hukum Pendampingan
Landasan Hukum bagi proses Pendampingan Desa dan Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah sebebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Perubahan Pertama) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua) tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
- Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor : 05 /UMM.02.04/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Penugasan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
- Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 43 Tahun 2023 tentang SOP Pelaporan Tenaga Pendamping Profesional
- Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 44 Tahun 2023 tentang SOP Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Profesional
- Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 45 Tahun 2023 tentang SOP Penanganan Pengaduan Masalah Pembangunan Desa & Pendampingan Masyarakat Desa
- Surat Keputusan Kepala Badan PSDMPMDDTT Nomor 46 Tahun 2023 tentang SOP Prosedur Supervisi, Monitoring Dan Evaluasi Pendampingan Masyarakat Desa
- Surat Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa Nomor 100/DSM.00.03/I/2023 tentang Penyampaian SOP Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional.
Tata Kelola Pembangunan Desa
Tatakelola merupakan prinsip yang telah mulai dipraktekan oleh sektor
swasta di Indonesia sejak 1997 ketika krisis ekonomi melanda Asia Tenggara, dan
dikenal dengan nama “good corporate governance” (GCG). Di sektor publik atau di
lembaga pemerintah, tata kelola merupakan prinsip yang sangat diandalkan sejak
UNDP dan Bank Dunia memperkenalkan dan mempromosikan konsep Good Governance
dengan harapan kinerja penyelenggaraan pemerintahan meningkat, tingkat KKN
berkurang dan kepercayaan (trust) kepada pemerintah meningkat. Dalam
Undang-Undang Tentang Desa (UU No.6/2014), tatakelola telah dimandatkan untuk
diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan mengacu pada prinsip
Partisipasi, Kesetaraan, Efisiensi, Efektivitas, Terbuka (transparancy) dan
Bertanggungjawab (akuntabilitas).
Created by :
vry_Korkab TAPM Kab. Melawi Kalbar
Oktober 2025
.jpeg)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar